Pengertian Tentang Rakyat
Pengertian Tentang Rakyat
Rakyat dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
- Penduduk asli
- bukan penduduk asli atau orang asing.
- warga Negara asli.
- bukan warga Negara atau orang asing yang datang dari luar.
- Ius sangunis (Asas tempat soli).
- Ius sangunis (Asas Keturunanan)
Apartide dan bipartide maka dijelaskan dalam dua pokok yaitu:
- Hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (Stelsel aktif dengan hak Opsie).
- Hak untuk menolak atau tidak menyetujui suatu kewarganegaraan (Stelsel pasif dengan hak repudiasi)
Rakyat mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Mematuhi peraturan-peraturan politik yang telah ditetapkan oleh negara, dan siap menerima sanksi apabila melanggar aturan.
- Menjadi elemen penting dalam aspek politik.
- Ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum.
- Wajiban mengikuti dan melakukan politik yang berbuah praktis.
- Ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan.
Berikut ini beberapa Kewajiban rakyat, yaitu:
- mematuhii hukum-hukum dan aturan-aturan yang berlaku.
- Rakyat wajib membayar pajak.
- Menjadi seseorang rakyat yang penuh semangat tinggi dalam sosial kenegaraan dan ekonomi pemerintahan.
- Rakyat berhak menjaga dan membela negaranya.
- Rakyat berhak memiliki pengacara jika dituduh melakukan tindakan kejahatan..
- Anak-anak miskin yang terlantar dan Fakir miskin dipelihara oleh negara.
- Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak dan lebih baik.
- Rakyat berhak meminta layanan pendidikan dan layanan kesehatan kepada negaranya.
Terima kasih telah membaca artikel tentang pengertian rakyat.